K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja), Mengenal Peran HRD Di Dalamnya
K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja), Mengenal Peran HRD Di Dalamnya
Jika area kerja safe dan sehat, tiap-tiap karyawan dapat sanggup melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan tidak benar satu faktor penting didalam bekerja.
Sebaliknya, terkecuali area kerja tidak terorganisir dan terkandung banyak bahaya dan kecelakaan kerja pun tidak terhindarkan. Pada akhirnya dapat mengundang korban jiwa, kerugian materi bagi perusahaan dan karyawan, mengganggu proses produksi dan juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Namun, apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Serta bagaimana langkah menyusun K3? Simak penjelasan tersebut ini!
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah keadaan kerja yang sehat dan juga menambahkan keselamatan bagi tenaga kerjanya. Pengertian K3 juga diungkapkan oleh beberapa sumber, layaknya di antaranya ILO dan Undang-undang.
Menurut International Labour Organization (ILO) kesegaran keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah menambah dan memelihara derajat tertinggi seluruh pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di seluruh tipe pekerjaan, menghindar terjadinya gangguan kesegaran yang diakibatkan oleh pekerjaan, menjaga pekerja pada tiap-tiap pekerjaan berasal dari risiko yang timbul berasal dari faktor-faktor yang sanggup mengganggu kesehatan, memasang dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang cocok dengan keadaan fisiologis dan psikologis pekerja, dan untuk menciptakan kesesuaian pada pekerjaan dengan pekerja dan tiap-tiap orang dengan tugasnya Kepanjangan dari k3 adalah .
Sementara menurut Occupational Safety Health Administrasi (OSHA), pengertian K3 adalah aplikasi pengetahuan didalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik didalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan multidisiplin pengetahuan yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan pengetahuan prilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.
Indonesia juga punya undang-undang yang mengatur berkenaan K3. Dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 berkenaan pelaksanaan K3 dan juga pasal 87 ayat 1 berkenaan wajibnya perusahaan didalam menerapkan aturan K3. UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh dukungan atas:
keselamatan dan kesegaran kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang cocok dengan harkat dan martabat manusia dan juga nilai-nilai agama.”
Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan harus menerapkan proses manajemen keselamatan dan kesegaran kerja yang terintegrasi dengan proses manajemen perusahaan”.
Selain itu terkandung basic hukum K3 berasal dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi,”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang seterusnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan menjaga keselamatan dan kesegaran tenaga kerja lewat upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“
Fungsi dan peran K3 yang paling utama sudah pasti untuk menjaga pekerja berasal dari hal-hal yang tidak di inginkan layaknya kecelakaan kerja atau beraneka potensi penyakit yang sanggup saja timbul di lingkungan perusahaan.
Selain itu, terkandung beberapa kembali yang jadi poin penting berasal dari fungsi maupun peran K3 di lingkungan kerja, yaitu:
Sebagai anjuran untuk laksanakan identifikasi dan penilaian berkenaan terdapatnya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesegaran di area kerja.
Membantu menambahkan anjuran didalam perencanaan, proses pengelolaan, desain area kerja, dan pelaksanaan kerja.
Sebagai anjuran didalam memantau kesegaran dan keselamatan para pekerja di area kerja.
Sebagai anjuran didalam memicu desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
Memberikan anjuran berkenaan informasi, edukasi, dan pelatihan berkenaan kesegaran dan keselamatan kerja.
Menjadi acuan untuk mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan juga program pengendalian bahaya di area kerja.