Membuka Perusahaan Logistik di Indonesia: Manfaat Boom E-Commerce
Indonesia adalah ekonomi internet dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, dengan lebih dari 170 juta pengguna internet. Pada tahun 2020, Nilai Pasar Bruto industri e-commerce mencapai US$40 miliar dan diperkirakan akan meningkat menjadi US$83 miliar pada tahun 2025, menjadikannya momen yang tepat bagi investor untuk membuka perusahaan logistik di Indonesia.
Berdasarkan survei “Indonesia Consumption Basket” tahun 2020, pelanggan e-commerce di Tanah Air meningkat hingga 66% sejak merebaknya pandemi Covid-19 akibat kebijakan pembatasan sosial. Selain itu, 90% pengguna internet Indonesia (terhitung 175,4 juta orang pada awal 2020) telah melakukan pembelian melalui platform online, menjadikan Indonesia negara dengan tingkat penggunaan e-commerce tertinggi di Asia Tenggara.
Meningkatnya jumlah pengguna e-commerce mendorong para pemainnya untuk menyewa atau memperoleh ruang penyimpanan logistik yang lebih besar karena pengecer online cenderung memiliki rangkaian produk yang lebih besar dan membutuhkan sistem pergudangan dan pengiriman yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi dan beradaptasi dengan tren bisnis yang berubah.
Skenario Industri Logistik Indonesia Saat Ini
Logistic Performance Index mencetak Indonesia pada 3,3 dari 6, jauh lebih rendah daripada rekan-rekannya di ASEAN, menurut laporan Bank Dunia pada tahun 2018. Kurangnya infrastruktur transportasi dan peraturan yang rumit adalah beberapa hambatan utama yang perlu ditangani oleh pemerintah .
Namun, dengan masuknya investor institusi besar seperti GIC dan pengembang logistik seperti LOGOS dan ESR, Indonesia diharapkan menunjukkan potensi luar biasa di pasar e-commerce Asia. Selain itu, kemajuan teknologi dan meningkatnya permintaan gudang oleh perusahaan e-commerce akan semakin mendorong munculnya sistem manajemen rantai pasokan yang efektif.
Kemudahan Regulasi Dan Perbaikan Infrastruktur Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Kemudahan Dalam Peraturan
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah tegas dan melakukan amandemen regulasi seperti yang dibahas di bawah ini.
Hukum Penciptaan Lapangan Kerja
Presiden Indonesia memberlakukan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, yang juga dikenal sebagai “Omnibus Law”. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Undang-undang mengizinkan perusahaan asing untuk mendirikan bisnis jasa pengiriman/logistik/pengiriman tanpa harus bermitra dengan perusahaan dalam negeri, sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Meningkatkan Infrastruktur
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meluncurkan rencana infrastruktur senilai US$350 miliar yang bertujuan untuk menghilangkan kemacetan yang ada dan meningkatkan akses infrastruktur di luar pulau utama Jawa.
Namun, untuk tahun 2020 hingga 2024, ia mempresentasikan rencana yang lebih ambisius. Ratusan proyek dengan total lebih dari $400 miliar akan didanai. Dua puluh lima bandara baru, serta pembangkit listrik, pembangkit limbah menjadi energi, dan sejumlah proyek angkutan massal, termasuk dalam rencana tersebut. Membangun fondasi ibu kota baru juga merupakan bagian dari proposal.
Cara Memperoleh Lisensi Perusahaan Logistik di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49/2017, setiap bisnis yang melibatkan pergudangan, penyortiran, pengepakan, pengiriman, atau kegiatan terkait lainnya harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). Sebuah bisnis harus mengajukan SIUJPT kepada gubernur provinsi di mana ia beroperasi.
Pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Akta Pendirian (PT Lokal/PT PMA)
- Memiliki Sertifikat Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Memiliki modal minimal US$4 juta
- Memiliki sertifikat gedung kantor atau kwitansi sewa gedung minimal 2 tahun.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Indonesia)
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
- ID atau KITAS Direktur Perusahaan
- Memiliki kendaraan operasional
- Proses perizinan memakan waktu 14 hari kerja
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi https://buatpt.co.id.